Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Janggal, IPW Desak Itwasum dan Divpropam Polri Selidiki Pencopotan Kabid Propam Kaltara

IPW menganggap pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara janggal. Sehingga IPW meminta Itwasum dan Divpropam Polri menyelidiki.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Dinilai Janggal, IPW Desak Itwasum dan Divpropam Polri Selidiki Pencopotan Kabid Propam Kaltara
Tribun Kaltara/Edy Nugroho
Kombes Teguh Triwantoro. IPW menganggap pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara janggal. Sehingga IPW meminta Itwasum dan Divpropam Polri menyelidiki. 

Dirinya pun juga meminta agar tim Itsus dan Propam Mabes Polri juga memeriksa Irjen Daniel Aditya.

"Tim Itsus dan Propam Mabes Polri harus memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Daneil Aditya untuk dimintai keterangan terkait alasan latar belakang pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro," tuturnya.

Tak sampai disitu, Sugeng juga meminta agar Kapolri dapat menjamin penanganan internal terhadap Iptu MK yang disebutnya telah terbukti menerima uang dari kasus yang ditanganinya terus diproses melalui Komisi Sidang Etik dan Pidana sesuai Hasil Laporan Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polda Kaltara.

"Dengan begitu, bersih-bersih Kapolri Jenderal Sigit terhadap oknum-oknum yang menyimpang di institusi Polri terus berjalan sehingga gerbong yang ada benar-benar diisi oleh sumber daya manusia yang kredibel dan profesional."

"Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat," harapnya.

Polda Kaltara: Pencopotan Kabid Propam Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat mengungkapkan pemberhentian sementara terhadap Teguh adalah hal biasa dan sesuai prosedur.

Berita Rekomendasi

"Ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi," jelasnya dikutip dari Tribun Kaltara.

"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor: 522/IV/KEP/2023," sambung Budi.

Baca juga: 3 Mantan Kapolres Samosir Diperiksa Propam Terkait Penggelapan Pajak Bripka Arfan Saragih

Selain itu, Budi juga mengungkapkan pencopotan sementara Teguh untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.

Dia menambahkan pemberhentian Teguh telah dikoordinasikan dengan Mabes Polri.

"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Kaltara/Edy Nugroho)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas