Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Majelis Hakim Moch Yuli Hadi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi.
Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Jaksa Tuntut Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi 10 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," terang Yuli Hadi.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Seperti diketahui, JPU menuntut Gus Nur 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim setidaknya membacakan poin-poin putusan yang terdiri dari 370 halaman.
Meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur, sidang tetap berjalan lancar.
Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.
Sebagai informasi, ruang sidang vonis Gus Nur penuh dengan pengunjung.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Solo Pindahkan Penahanan Penggugat Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo
Personel pengamanan pun ditambah oleh pihak kepolisian untuk mengamankan sidang vonis Gus Nur.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi