Kasus Ujaran Kebencian Bima Yudho Dihentikan, Polda Lampung Tak Temukan Unsur Pidana
Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bima Yudho Saputro. Tidak ditemukan unsur pidana.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima Yudho Saputro dihentikan proses penyelidikannya.
Video Bima Yudho Saputro yang mengkritik pemerintah Lampung viral di media sosial dan sempat dilaporkan seorang pengacara bernama Ghinda Ansori.
Kini Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan setelah tidak ditemukan unsur pidana dalam video Bima Yudho Saputro.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptom mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar yang membuat kasus ini dihentikan.
Baca juga: Respons Dirjen HAM soal Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Konten TikToker Bima
"Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan," paparnya, Selasa (18/4/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Petugas telah memeriksa sejumlah saksi ahli sebelum memutuskan untuk menghentikan kasus ini.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut."
"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi tidak ditemukan unsur pidana dan ujaran kebencian dalam video milik Bima Yudho Saputro yang diunggah di akun Tik Tok Awbimaxreborn.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," tegasnya.
Menurutnya, kata Dajjal yang digunakan Bima Yudho Saputro tidak merujuk ke suku, agama, ras atau golongan tertentu.
Baca juga: Profil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Bantah Intimidasi Orangtua TikTokter Bima, Harta Rp 22,5 M
Sehingga unggahan Bima tidak terdapat kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan.
"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tandasnya.
Sementara itu, Pengacara, Gindha Ansori Wayka mengaku telah menyiapkan pencabutan laporan apabila kasus tidak ditindaklanjuti.