Kasus Ujaran Kebencian Bima Yudho Dihentikan, Polda Lampung Tak Temukan Unsur Pidana
Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bima Yudho Saputro. Tidak ditemukan unsur pidana.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan," paparnya.
Pencabutan laporan dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Lampung maupun skala nasional.
"Laporan ini meskipun secara hukum sifatnya secara pribadi, tetapi ini yang mewakili perasaan masyarakat Lampung."
"Dalam rangkaian menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional, maka kepentingan yang lebih besar ini harus di kedepankan," tuturnya.
Menurutnya pelaporan terhadap Bima Yudho Saputro dapat dimanfaatkan sejumlah oknum yang mencari keuntungan dari kasus ini.
"Dengan pelaporan ini diduga ada yang mengambil kepentingan keuntungan pribadi masing-masing," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Hurri Agusto/Bayu Saputra)