Pembunuhan 2 Orang secara Sadis di Bandung Diduga Terkait Prostitusi Online
Kelompok pelaku,tidak mau ada persaingan dengan kelompok korban, sehingga melakukan penganiayaan menggunakan alat seperti selang, potongan besi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pertikaian antar kelompok atau jaringan prostitusi online di apartemen menjadi pemicu kasus penganiayaan yang berbuntut tewasnya 2 orang dan satu orang selamat di Bandung, Jawa Barat.
Oleh pelaku ketiga korban ini dibuang sejumlah Rumah Sakit (RS) Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa yang terjadi di Taman Lansia, pada 18 Maret 2023 itu bermula dari rebutan lahan apartemen yang jadi tempat prostitusi online.
"Ini mereka (para korban dan para pelaku) saling bersaing.
Jadi pertikaian antar kelompok (jaringan prostitusi online) di apartemen," ujar Budi, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (18/4/2023).
Kelompok pelaku, kata dia, tidak mau ada persaingan dengan kelompok korban, sehingga melakukan penganiayaan menggunakan alat seperti selang, potongan besi, dan potongan kayu.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bandung hingga Dishub, 3 Koper Berisi Dokumen Disita
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku kemudian membawa korbannya ke rumah sakit berbeda, yaitu RS Advent, RS Hasan Sadikin, dan RS Santo Yusuf.
Beruntung, satu orang korban bersama Ganjar berhasil diselamatkan sementara dua korban meninggal bernama Sigit dan Rangga.
Dari keterangan korban selamat itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku pembunuhan tersebut.
"Pada kasus ini ada empat orang yang diamankan, mereka berinisial N, HP, MA dan MF," katanya.
Ke empat pelaku itu, kata dia, ditangkap ditempat berbeda.
Pelaku pertama berinisial N ditangkap di Bali, kemudian HP diamankan di Palembang.
Dua pelaku lainnya, diamankan di wilayah Bandung Raya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut serta mendalami soal adanya bisnis prostitusi online tersebut.
"Kita ungkap dulu kasus (pembunuhan)yang penting terungkap. (Soal prostitusi) kita dalami," katanya.
Akibat perbuatannya, polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Penganiayaan 2 Orang Tewas di Bandung Terungkap, Rebutan Lahan Prostitusi Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.