Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Laporan Terhadap Tiktoker Bima Yudho Dihentikan Polisi

Polisi mengatakan bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap Bima Yudho Saputro

Editor: Erik S
zoom-in Tidak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Laporan Terhadap Tiktoker Bima Yudho Dihentikan Polisi
Tangkapan Layar TikTok @Awbimax Reborn
Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).

Polisi mengatakan bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.

Baca juga: Bantah Intimidasi Orang Tua Bima Yudho, Gubernur Lampung: Demi Tuhan Saya Tidak Melakukan

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Senin (18/4/2023).

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," imbuhnya.

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

Baca juga: Respons Gubernur Lampung soal Kadinkes Reihana Viral Gegara Gaya Hidup Mewah: Tolong Dimaafkan

BERITA REKOMENDASI

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.

 Polda Lampung sendiri secara resmi menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023.  

Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung tentang akun TikTok @ awbimaxreborn.

Baca juga: Dikritik Bima, Anggaran Pemeliharaan Jalan di Lampung Rp72,4 M Tahun 2023, Belanja Pegawai Rp 2,1 T


Kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi enam orang saksi, yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa serta dua ahli pidana.

Hasilnya para ahli menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan termasuk ranah pidana, sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut. 

( Penulis: Hurri Agusto)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Terhadap Kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas