Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Anggota DPRD Tanjungbalai DPO 2.000 Butir Ekstasi Ditahan, Polda Sumut Ungkap Perannya

Mukmin diduga sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari polisi yang menyamar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
zoom-in Anggota DPRD Tanjungbalai DPO 2.000 Butir Ekstasi Ditahan, Polda Sumut Ungkap Perannya
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). Mukmin resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna merah. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus 2.000 butir ekstasi akhirnya ditahan Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (18/4/2023).

Kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean mengatakan, Mukmin tidak tahu jika namanya masuk dalam DPO.

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Buronan Kasus Narkoba Datangi Polda Sumut, Busananya Jadi Sorotan

Ditahan usai diperiksa

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin resmi ditahan terhitung tadi malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.

Saat dipaparkan, Mukmin nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Dia juga menggunakan peci berwarna hitam sama halnya seperti datang ke Polda Sumut untuk diperiksa.

Ketika diwawancarai sambil digiring ke gedung tahanan dan barang bukti, Mukmin diam tanpa kata.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia terus menundukkan kepalanya enggan menjawab pertanyaan.

"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,"kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Terjerat Kasus 2.000 Pil Ekstasi, Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Diminta Serahkan Diri

Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

"Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti."

Mukmin sebagai perantara

Yemi Mandagi menerangkan, Mukmin diduga sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari polisi yang menyamar.

Saat ditanya ketersediaan ekstasi, Mukmin menghubungi Gimin Simatupang untuk memenuhi pesanan Ahmad Dhairobi.

Lalu Gimin, diduga kembali memesan ekstasi kepada seseorang.

Baca juga: Baru Dilantik, Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Ternyata Masuk DPO Kasus Narkoba sejak 2020

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas