Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka, Sopir Fortuner yang Terobos Jalur Rel Kereta Api Terancam 15 Tahun Penjara

Sopir Fortuner yang sengaja masuk ke jalur rel kereta api di Banyumas, Jawa Tengah kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ditetapkan Tersangka, Sopir Fortuner yang Terobos Jalur Rel Kereta Api Terancam 15 Tahun Penjara
istimewa
Supir mobil Fortuner, Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi ditetapkan sebagai tersangka karena menerobos jalur Kereta Api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023).- Candra terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka pada sopir mobil Fortuner yang sengaja masuk ke jalur kereta api di petak Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023).

Sopir Fortuner bernama Candra Sandy Prayoga (27) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian memanggil 5 orang penumpang sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, meski Candra sudah ditetapkan sebagai tersangka, pria berusia 27 tahun itu masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan.




"Kasus mobil Fortuner yang masuk kedalam perlintasan Kereta Api untuk supir Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kompol Agus dikutip dari TribunJateng.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian juga melakukan tes urine kepada Candra.

Hasilnya, Candra positif menggunakan sabu.

Baca juga: Viral Mobil Fortuner Masuk Jalur Kereta Api, Ternyata sang Sopir Halusinasi Efek Gunakan Sabu

Atas kejadian ini, pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengalami kerugian mencapai Rp 6,6 juta.

BERITA TERKAIT

Pasalnya, bantalan rel kereta api di sekitar lokasi kejadian mengalami kerusakan.

Kerugian ini juga termasuk dengan kegiatan lalu lintas kereta api yang telah dijadwalkan.

"Karena mobil Fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar bantaran kayu real itu rusak 6 batang," lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api.

Tersangka juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.

Kronologi kejadian

Diketahui, mobil Fortuner berpelat nomor B 1549 NCQ itu disewa oleh seorang bernama Taqwa yang akan menempuh perjalanan dari Jambi ke Purwokerto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas