Sopir Fortuner yang Terobos Jalur Kereta Tapi di Banyumas Ditetapkan Sebagai Tersangka
Supir ditetapkan tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang juga penumpang.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS- Sopir mobil Fortuner yang masuk ke dalam perlintasan kereta api di jalur Kereta Api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah, ternyata dalam pengaruh narkoba.
Candra Prayoga (27), sopir mobil Fortuner tersebut tetalah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Detik-detik Mobil Fortuner Tersangkut di Jalur Kereta Api Banyumas, Sempat Terobos Palang Pintu
Supir ditetapkan tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang juga penumpang.
"Kasus mobil Fortuner yang masuk kedalam perlintasan Kereta Api untuk supir Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada Tribunbanyumas.com.
Dari hasil pengecekan tes urine tersangka juga ternyata positif menggunakan sabu.
Sempat diberitakan sebelumnya, para penumpang mobil Fortuner Nopol B 1549 NCQ masuk ke dalam jalur rel kereta api (KA) di Sumpiuh, Banyumas Rabu (19/4/2023) sekira pukul 03.15 WIB.
Baca juga: Geger Mobil SUV Sengaja Masuk Rel Kereta di Banyumas, Semua Penumpang Selamat
Sejumlah kerugian juga dialami oleh PT KAI.
PT KAI pun telah mengajukan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Banyumas, lantaran kerugian yang dialami akibat aksi supir fortuner itu.
"Karena mobil fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar Bantaran kayu real itu rusak 6 batang," ungkapnya.
Kerugian KAI total adalah Rp6.6 juta.
Hal itu termasuk kerugian secara manajemen terkait dengan kegiatan lalu lintas kereta api yang telah dijadwalkan.
Baca juga: Mobil SUV Tiba-tiba Masuk Jalur Kereta Api di Sumpiuh Banyumas, Begini Kondisi Penumpang
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api.
Tersangka juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. (jti)
Penulis: Permata Putra Sejati
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Positif Pakai Sabu, Sopir Fortuner yang Terobos Jalur KA Banyumas Resmi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.