Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Praka ANG, Oknum TNI AU Tendang Ibu-ibu di Bekasi, Anggota Denhanud 471, Kini Ditahan

Kini Praka ANG ditahan usai menendang ibu-ibu di Bekasi. Ia adalah anggota Denhanud 471 Kopasgat TNI AU.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sosok Praka ANG, Oknum TNI AU Tendang Ibu-ibu di Bekasi, Anggota Denhanud 471, Kini Ditahan
Instagram @militer.udara/@bekasi_24_jam
Oknum TNI AU anggota Denhanud 471, Praka ANG, meminta maaf pada Sri Dewi Kemuning (kiri), ibu yang ditendangnya pada Senin (24/4/2023) (kanan). Kini Praka ANG ditahan usai menendang ibu-ibu di Bekasi. 

Meski demikian, Praka ANG tetap dikenai sanksi atas perbuatannya.

"Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kejadian tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyampaikan permohonan maaf kepada korban."

"Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya," ungkap Indan Gilang, Rabu, dikutip dari akun Instagram @militer.udara.

Baca juga: Maafkan Prajurit TNI AU yang Tendang Emak-emak dan Anak, Keluarga: Ini yang Terakhir buat Sampeyan

Kronologi Kejadian

Tangkapan layar dari video seorang oknum anggota TNI yang menendang sepeda motor emak-emak di wilayah Jatiwarna, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Tangkapan layar dari video seorang oknum anggota TNI yang menendang sepeda motor emak-emak di wilayah Jatiwarna, Pondok Gede, Kota Bekasi. (Tangkapan layar dari video unggahan @bekasi_24_jam)

Masih dilansir Instagram @militer.udara, insiden penendangan terjadi saat Praka ANG baru saja pulang bertugas, Senin (24/4/2023).

Saat dalam perjalanan pulang, Praka ANG berkendara di belakang Sri Dewi.

Tetapi, Sri Dewi tiba-tiba berhenti lantaran mobil di depannya mengerem mendadak.

Berita Rekomendasi

Akibatnya, Praka ANG pun menabrak bagian belakang motor yang dikendarai Sri Dewi.

Alih-alih meminta maaf, Praka ANG menghampiri Sri Dewi, lalu menendang bagian samping motor korban.

Disebutkan, Praka ANG menendang Sri Dewi lebih dari sekali.

Kini Ditahan

Atas perbuatannya, Praka ANG telah mendapatkan sanksi disiplin.

Ia juga telah ditahan sebagai hukumannya.

"Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya," kata Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono, dalam keterangannya, Selasa (25/4/2034).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas