Alasan Muhammadiyah Surabaya Laporkan Dua Oknum BRIN, Tempuh Jalur Hukum Meski Sudah Meminta Maaf
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya resmi melaporkan dua oknum BRIN ke Polda Jatim. Meski sudah meminta maaf, kasus ujaran kebencian tetap diproses
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya resmi melaporkan dua oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) berinisial APH dan TD ke Polda Jatim.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.
Pelaporan ini berdasarkan instruksi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ingin dugaan kasus ujaran kebencian diselesaikan secara hukum.
Ketua Majelis Hukum dan HAM, PDM Surabaya, Sugianto menjelaskan meski kedua oknum BRIN telah meminta maaf, tapi kasus ini tetap akan diproses.
Baca juga: Sidang Etik Andi Pangerang Oknum BRIN yang Mengancam Warga Muhammadiyah Digelar Tertutup
"Kami berdasarkan instruksi dari pimpinan pusat permohonan maaf akan kami terima."
"Tapi bagaimana pun juga kami menghormati proses hukum karena ini wilayah hukum, kami akan melakukan upaya hukum terhadap hal itu," ungkapnya, Rabu (26/4/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Kini laporan tersebut telah diterima Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Sugianto mengungkapkan ada dua oknum BRIN yang terlibat dalam kasus yang membuat marah warga Muhammadiyah.
Oknum BRIN pertama yang dilaporkan berinisial TD berperan sebagai sosok yang mengunggah postingan bermuatan ujaran kebencian di akun Facebooknya.
Kemudian oknum BRIN berinisial APH mengomentari postingan tersebut dengan ancaman pembunuhan.
"Yang pertama adalah ketika Pak Thomas Djamaludin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi."
"Itu yang menjadi polemik, kemudian postingan itu dikomentari APH yang siap menghalalkan dia bertanya apa halal ini darahmu darah-darah Muhammadiyah akan kami, istilahnya bunuh satu per satu," sambungnya.
Baca juga: Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, KSPSI: Pegawai BRIN Salah, Tapi Jangan Dipecat
Setelah unggahan TD dan komentar APH viral di media sosial, pihak Muhammadiyah sudah mencoba untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi kepada keduanya.
"Permasalahan tabayyun atau tidak sudah kami lakukan tapi karena ini dipost di Facebook yang bersangkutan, belum kami ketahui nomor kontak dan apanya, tapi yang kami ketahui memang ada permohonan maaf di Facebook," tandasnya.
Sejumlah barang bukti telah disiapkan untuk melaporkan keduanya, seperti bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan Facebook.
"Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," sambungnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari unggahan TD di akun Facebook pribadinya tentang perbedaan penetapan awal bulan Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah.
Baca juga: Komisi VIII DPR Imbau BRIN Sebagai Akademisi dan Peneliti Lebih Bijak Sampaikan Pendapat di Medsos
Unggahan dari TD kemudian dikomentari APH dengan kata-kata yang menuduh Muhammadiyah terafiliasi dengan kelompok gerakan politik yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir.
Selain itu, ada tulisan dari APH yang mengancam akan membunuh anggota Muhammadiyah.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sukadiono, menjelaskan langkah hukum yang diambil Muhammadiyah sudah sesuai peraturan yang ada.
Menurut Sukadiono seluruh proses hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
"Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke kepolisian atau proses hukum merupakan tindakan beradab," jelasnya.
Ia juga meminta warga Muhammadiyah untuk tidak menyerang APH dan TD secara personal dan menyerahkan kasus ini ke aparat.
"Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Yusron Naufal/Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.