Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencabulan Anak di Lingkungan Gereja Terbongkar, Pelakunya Guru Sekolah Minggu

Kasus pencabulan terbongkar setelah seorang korban menceritakan yang dialaminya kepada petugas keamanan gereja.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pencabulan Anak di Lingkungan Gereja Terbongkar, Pelakunya Guru Sekolah Minggu
News Law
ILUSTRASI. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencabulan di lingkungan satu gereja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terungkap berkat pengakuan korban.

Pelaku diketahui guru sekolah minggu bernisial JEAP. Usianya 27 tahun.

Sementara korbannya tiga anak perempuan.

Perbuatan JEAP terbongkar setelah seorang korban menceritakan yang dialaminya kepada petugas keamanan gereja.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Sleman Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Gadis Berusia 17 Tahun

Anak tersebut curhat diperlakukan tak senonoh ketika berada di ruang museum gereja.

JEAP (27), oknum guru sekolah minggu ditetapkan tersangka pencabulan.(Pos Kupang)

Petugas keamanan meneruskan pengakuan si anak kepada pimpinan Majelis Gereja.

Kemudian bersama orangtua korban melaporkan pelaku ke Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.

BERITA REKOMENDASI

Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima langsung bergerak menangkap tersangka JEAP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka JEAP telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke melalui PS. Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Andi Gunawan mengatakan dari tiga korban yang dicabuli tersangka, hanya ada orangtua dari salah satu korban yang membuat laporan.

Sedangkan dua korban lainnya, tidak melaporkan perbuatan tersangka dengan alasan pihak keluarga sudah meminta klarifikasi dan berdamai dengan tersangka.

"Hanya ada satu korban yang orangtuanya membuat laporan, sehingga kami langsung memproses laporan tersebut, kemudian mengamankan tersangka lalu memproses hukum tersangka," ungkap Andi Gunawan.


Terkait pengakuan tersangka JEAP bahwa dirinya telah mencabuli para korban dengan meraba bagian sensitif korban.

Modus yang dipakai oleh tersangka JEAP dengan cara merayu korban dengan meminjamkan handphone, memberikan uang dan mengajak makan di pantai Teddys Kupang.

Atas perbuatannya, tersangka JEAP dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pos Kupang.Com).

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Guru Sekolah Minggu di Kupang Diduga Cabuli 3 Anak di Lingkungan Gereja

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas