Kronologi Bayi 38 Hari Meninggal Usai Dengar Petasan, Pecah Pembuluh Darah, Sempat Kejang dan Koma
Bayi 38 hari meninggal dunia setelah kaget mendengar suara petasan, korban sempat kejang-kejang. Berikut kronologinya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis dialami N, bayi berusia 38 hari di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Ia meninggal dunia setelah kaget mendengar suara petasan yang dinyalakan tetangganya.
Anak kedua dari pasangan Nur Hasim (34) dan Nur Faizah (28) itu lahir dua hari sebelum Ramadhan.
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa N itu bermula pada Sabtu (22/4/2023) selepas salat Isya.
Ketika itu, N sedang tidur di kamarnya, mengutip TribunGresik.com.
Sementara itu, tetangga korban berinisial T menyalakan petasan ukuran besar.
Baca juga: 30 Petasan Meledak Bersamaan saat Diracik, Warga Kebumen Alami Luka Bakar
Jaraknya, dua rumah dari kediaman korban di gang barat Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng.
Suara petasan yang begitu keras membuat N kaget dan langsung mengalami kejang-kejang.
"Mata sebelah kanan tidak bisa melek, sama lidahnya ke atas tidak bisa dikasih minum," kata Nufus, perwakilan keluarga korban.
Keluarga lantas membawa N ke klinik terdekat.
Namun, karena tutup korban dibawa ke bidan.
Korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisinya parah.
Pada Selasa (25/4/2023), korban dibawa ke rumah sakit di Jalan Wahidin Sudirohusodo untuk penambahan trombosit.
Lantaran tidak ada ventilator, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, Rabu (26/4/2023).
Korban masuk ruang ICU dan dinyatakan koma.
Dari hasil CT scan yang dilakukan tim medis, diketahui korban mengalami pecah pembuluh darah.
Baca juga: KISAH PIlu Bayi Umur 35 Hari di Gresik Tewas Usai Dengar Bunyi Petasan, Begini Cerita Lengkapnya
"CT scan pembuluh darahnya pecah, dikira ada benturan. Kaget suara mercon sampai pembuluh darahnya pecah. Kejang, nafas berbunyi krok-krok," ungkap Nufus.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga berencana akan melaporkan T ke polisi.
Pasalnya, selama N menjalani perawatan hingga dinyatakan meninggal, tidak ada itikad baik dari pihak T.
"Tidak ada itikad baik sama sekali, sampai keponakan saya meninggal tidak ada permintaan maaf atau tanggung jawab," tandasnya, dikutip dari TribunGresik.com.
Sementara itu, korban telah dimakamkan pada Kamis (27/4/2023).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Willy Abraham)