Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin, Pertamina: Itu Bukan Lembaga Penyalur Resmi

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut beri respons soal gudang solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin, Pertamina: Itu Bukan Lembaga Penyalur Resmi
Tangkap layar kanal YouTube Tribun-Medan
Tangki besi berwarna biru putih yang diduga berisikan solar ilegal. Dugaan kuat gudang tersebut milik AKBP Achiruddin Hasibuan. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut beri respons soal gudang solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.  

TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberi klarifikasi soal gudang solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Ayah Aditya Hasibuan pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan itu, disebut-sebut memiliki gudang pengoplosan solar.

Gudang itu diketahui tak jauh dari kediamanya di Helvetia, Medan.

Polda Sumatera Utara kini telah melakukan penggeledahan terhadap gudang solar tersebut, Kamis (27/4/2023). 

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah tong hingga tangki berlogo Pertamina.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengaku tak tahu menahu soal gudang solar tersebut. 

Baca juga: Temuan Polisi saat Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan: Airsoft Gun hingga Decoder CCTV

"Saya belum mendapatkan informasi tersebut dari APH," kata Satria, Jumat (28/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya hanya memastikan, gudang tempat penemuan tangki solar itu bukan lembaga penyalur resmi Pertamina

"Gudang BBM itu bukan lembaga penyalur resmi Pertamina." 

"Jadi kita tidak punya wewenang untuk mengecek kesana kecuali di minta oleh kepolisian untuk mendampingi," kata Satria.

Untuk saat ini, Pertamina belum bisa memberikan keterangan apapun terkait adanya dugaan pengoplosan BBM solar tersebut.

"Saat ini saya belom bisa memberikan komentar lebih lanjut ketika proses yang dilakukan oleh kepolisian belom selesai," Jelasnya. 


Meski demikian pihaknya mengaku siap berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut dugaan adanya pengoplosan BBM Solar ilegal ini. 

"Dalam proses penegakkan hukum yang berjalan, Pertamina siap untuk berkoordinasi jika diperlukan oleh Polda Sumut." 

"Jika memang nantinya penemuan perkembangannya ada, kami siap pendalaman informasi kepada pihak penegak hukum," tuturnya.

Diduga gudang ini adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.
Diduga gudang ini adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara. (Tribun-Medan 2023)

Pengungkapan adanya gudang solar ilegal diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan ini berawal dari laporan warga.

Warga Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia mengaku resah.

Hal ini lantaran keberadaan gudang solar ilegal ini berada di wilayah pemukiman padat warga.

Seorang warga mengatakan aktivitas orang di gudang ilegal ini sering dilakukan pada malam hari.

"Gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi ilegal. Lebih sering malam aktivitas."

"Ngerih, apalagi dia nyimpan minyak, takut kebakaran," kata seorang warga bernama Supriadi, Rabu (26/4/2023) dikutip dari Tribun-Medan.com

Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan.
Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Twitter/mazzini)

Sebagai informasi, AKBP Achiruddin Hasibuan kini disorot buntut kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. 

Aditya Hasibuan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan itu telah ditahan terhitung mulai Rabu (26/4/2023).

Hingga kini, polisi masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.

Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan dan ditempatkan di tempat khusus untuk menunggu sidang etik. 

AKBP Achiruddin dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Diana Aulia) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas