Satpol PP dan WH Tegur Pengunjung Pantai Lampuuk Aceh yang Berpakaian Tidak Sesuai Syariat Islam
Penjagaan ketertiban umum itu dilakukan oleh petugas lantaran, banyaknya jumlah kunjungan ke lokasi wisata pantai tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menegur sejumlah muda-mudi yang menggunakan pakaian tidak sopan saat razia di pantai Lampuuk, Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu (29/4/2023),
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, petugas memberikan teguran bagi muda-mudi yang memakai pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Penjagaan ketertiban umum itu dilakukan oleh petugas lantaran, banyaknya jumlah kunjungan ke lokasi wisata pantai tersebut," kata Muhajir.
Dia mengatakan, patroli itu dilakukan sesuai dengan Qanun jinayat no. 6 tahun 2014, no. 11 tahun 2002.
Baca juga: Kronologi Pemukulan Anggota Satpol PP oleh Pengamen di Jatinegara Jakarta
"Juga PERMENDAGRI no 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat serta Qanun no 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Muhajir.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pemahaman / sosialisasi tentang qanun syariat islam, perbup dan permendagri tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
"Petugas memperingatkan pengunjung untuk mematuhi segala jenis peraturan di tempat wisata," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satpol Aceh Besar Tegur Muda-mudi yang Berpakaian tak Sesuai Syariat Islam di Pantai Lampuuk