Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Andi Pangerang, Diterbangkan dari Jombang ke Jakarta, Tangannya Diborgol

Polisi menangkap Andi Pangerang Hasibuan di Jombang. Setelah ditangkap peneliti BRIN tersebut dibawa ke Surabaya dan diterbangkan ke Jakarta.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kronologi Penangkapan Andi Pangerang, Diterbangkan dari Jombang ke Jakarta, Tangannya Diborgol
Dokumentasi polri
Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. 

Langgar Kode Etik ASN

Tulisan Andi Pangerang di kolom komentar Facebook membuatnya terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani sidang etik pada Rabu (26/4/2023).

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari, mengatakan sebelum menjalani sidang etik, Andi Pangerang telah menjalani pembinaan di Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN.

Ratih Retno menjelaskan sidang etik berjalan cukup lancar karena Andi Pangerang dapat menjawab pertanyaan tanpa tekanan.

“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN," jelasnya, Rabu (26/4/2023).

Selama proses sidang etik, Andi Pangerang berulang kai meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Rentetan proses sidang etik dimulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB, diawali dengan klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika.

Baca juga: Polri Periksa Saksi hingga Ahli Sikapi Laporan Ancaman Oknum BRIN Kepada Warga Muhammadiyah

Berita Rekomendasi

Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik dan akan menjalani sidang hukuman disiplin.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.” 

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ungkapnya.

Sidang hukuman disiplin digelar minimal 7 hari setelah keputusan Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN keluar dan rencananya dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023.

Akun facebook penelitin BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Ia meminta maaf atas komentarnya yang tak bijak di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Thomas Jamaluddin 
Akun facebook penelitin BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Ia meminta maaf atas komentarnya yang tak bijak di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Thomas Jamaluddin  (tangkapan layar)

Andi Pangerang Dilaporkan ke Polda Jatim

Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya resmi melaporkan dua oknum peneliti BRIN bernama Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas