Kronologi Penangkapan Andi Pangerang, Diterbangkan dari Jombang ke Jakarta, Tangannya Diborgol
Polisi menangkap Andi Pangerang Hasibuan di Jombang. Setelah ditangkap peneliti BRIN tersebut dibawa ke Surabaya dan diterbangkan ke Jakarta.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang.
Diketahui, Andi Pangerang Hasibuan dilaporkan sejumlah Pengurus Daerah Muhammadiyah atas komentarnya di Facebook yang bernada ancaman dan dianggap provokatif.
Setelah ditangkap, Andi Pangerang langsung dibawa ke Surabaya, Jawa Timur untuk diterbangkan ke Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber), Brigjen Adi Vivid Agustiar, membenarkan penangkapan terhadap Andi Pangerang.
"Iya benar (ditangkap) di Jombang hari ini, ditangkap siang tadi," paparnya, Minggu (30/4/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
Andi Pangerang diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya sekitar pukul 19.10 WIB menggunakan pesawat Batik Air ID6587.
Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap, Fraksi PAN Apresiasi Sikap Tegas Kepolisian
Peneliti BRIN tersebut telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu malamsekitar pukul 21.12 WIB.
Sejumlah aparat kepolisian melakukan pengawalan terhadap tersangka Andi Pangerang setiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Tangan Andi Pangerang juga diborgol selama penerbangan dari Surabaya ke Jakarta.
Wajah Andi Pangerang tampak tertunduk lesu dan tidak mengeluarkan sepatah katapun.
Ia kemudian dibawa menuju mobil Honda Freed yang telah disiapkan untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Sebelum ditangkap, polisi telah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Baca juga: Seluruh Laporan Ancaman Oknum BRIN Kepada Warga Muhammadiyah Kini Ditangani Bareskrim Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan Andi Pangerang dapat dijerat pasal berlapis karena tulisannya di media sosial terdapat unsur sara dan pengancaman.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.