Kapolres Pesawaran Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Diduga Alami Gangguan Jiwa
Pratomo mengatakan, pihak keluarga tidak pernah melakukan perawatan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Oky Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan adanya fakta baru terkait pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat di Jakarta Pusat yakni Mustopa (60), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung.
Berdasarkan keterangan keluarga, Mustopa mengidap gangguan kejiwaan.
Pratomo mengatakan, pihak keluarga tidak pernah melakukan perawatan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
Terkait catataan kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran, Pratomo mengatakan tidak tercatat.
“Hanya dilaporkan atas perusakan di Gedung DPRD Lampung beberapa tahun lalu dengan masa hukuman lima bulan penjara,” kata AKBP Pratomo Widodo saat diwawancarai Tribunlampung.co.id di kediaman rumah pelaku di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Surat Pelaku Penembakan ke Ketua MUI: Mengaku Mewakili Nabi Hingga Siap Dipenggal
Sebelumnya, Polres Pesawaran telah mendatangi rumah Mustopa (60) pelaku penembakan Kantor MUI Pusat di Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023).
Pratomo membenarkan jika benar pelaku, istri, anak bertempat tinggal di Desa Sukajaya.
Saat ini, Polres Pesawaran masih berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya untuk melakukan olah TKP.
Berdasarkan rekam jejaknya, pelaku ini pernah melakukan perusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung dengan maksud ingin diakui sebagai wakil nabi.
Saat disinggung, apakah pelaku bertindak sebagai seseorang berpaham radikal, Pratomo menjelaskan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Mengaku Wakil Nabi
Pelaku penembakan di kantor MUI sempat menulis surat yang ditujukan kepada Ketua MUI.
Dalam surat itu, pelaku yang bernama Mustopa mengaku dirinya wakil nabi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.