Bernasib Sama Dengan Rafael Alun, Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat Karena Anak
Nasib Achiruddin ini nyaris sama dengan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon 3 Direktorat Jenderal Pajak.
Editor: Hendra Gunawan
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Kompolnas Minta Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Bisnis Ilegal AKBP Achiruddin
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
Pasal Berlapis
Irjen Panca mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.
Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: KPK Masih Fokus Periksa LHKPN AKBP Achiruddin, Belum Masuk Ranah TPPU
Panca menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.
Selain itu, ia juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,"ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini turut menjadi perhatian khusus dari DPR RI Komisi III, Kompolnas, PPATK dan KPK.
Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengutus timnya secara khusus ke Polda Sumut untuk menuntaskan kasus ini.
Amatan Tribun-medan, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik selama kurang lebih lima jam lamanya.
Baca juga: Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan Dalam Bisnis Solar Ilegal: Perannya dan Akui Terima Uang sejak 2018
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.