Bernasib Sama Dengan Rafael Alun, Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat Karena Anak
Nasib Achiruddin ini nyaris sama dengan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon 3 Direktorat Jenderal Pajak.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Polri akhirnya memberikan sanksi berat terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai polisi.
Perwira Polda Sumatera Utara tersebut dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain dipecat dari kepolisian, Achiruddin juga dijadikan tersangka karena bersama anaknya, Aditya Hasibuan, ikut menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Baca juga: Polisi Periksa Abang Aditya Hasibuan Kasus Penganiayaan Ken Admiral Hari Ini
Nasib Achiruddin ini nyaris sama dengan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon 3 Direktorat Jenderal Pajak.
Gara-gara perilaku sang anak, yang menganiaya orang lain akhirnya mereka terseret-seret.
Dan apesnya lagi, kasus-kasus yang ia lakukan akhirnya diungkap oleh netizen membuat karir mereka tamat.
Berbeda dengan Rafael yang dipecat sebagai PNS dan dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi hingga memiliki harta tak normal sampai Rp 56 miliar, Achiruddin yang jabatan terakhirnya adalah Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diulik oleh para netizen memiliki gudang BBM ilegal.
Harta Achiruddin yang dilaporkan dianggap tidak sebanding dengan kekayaan yang selalu ia pamerkan, memiliki rumah mewah, deretan rumah yang dikontrakkan dan sering gonta-ganti mobil mewah.
Namun, perwira ini disidang etik bukan karena hal itu, Achiruddin dipecat dan jadi tersangka akibat bersama anaknya turut menganiaya mahasiswa.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Ramah Sesaat Jelang Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
Hal itu setelah menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).
Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.
Irjen Panca menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.