Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri: Ajukan Banding, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Berikut fakta-fakta AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri, buntut penganiayaan oleh anaknya terhadap Ken Admiral.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta-fakta AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri: Ajukan Banding, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Tribun Medan/Alfiansyah/Edward Gilbert Munthe
AKBP Achiruddin Hasibuan di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) (kiri) dan AKBP Achiruddin bersama Aditya Hasibuan (kanan). Berikut fakta-fakta AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri, buntut penganiayaan oleh anaknya terhadap Ken Admiral. 

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dengan pertimbangan itu, AKBP Achiruddin resmi dipecat dari Polri.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12, 13 juga dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Panca, Selasa, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Bernasib Sama Dengan Rafael Alun, Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat Karena Anak

AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Penganiayaan

Selain dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

BERITA REKOMENDASI

AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan Ken Admiral bersama-sama dengan Aditya Hasibuan.

"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya."

"Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum."

"Tetapi pasal 55, 56 dan 304 KUHP," jelas Panca, Selasa, masih dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan Berharap Tetap Ada Keadilan

Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023). Saat keluar dari gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat tak lagi arogan.
Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum menjalani sidang kode etik profesi, Selasa (2/5/2023). Saat keluar dari gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat tak lagi arogan. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

AKBP Achiruddin Hasibuan juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.


"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," terang Panca.

Senjata Api AKBP Achiruddin Ditemukan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas