Fakta-fakta AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri: Ajukan Banding, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Berikut fakta-fakta AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri, buntut penganiayaan oleh anaknya terhadap Ken Admiral.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Diberitakan Tribun-Medan.com, Polda Sumut akhirnya menemukan senjata api laras panjang yang diduga digunakan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk menodong Ken Admiral dan kawan-kawannya saat terjadi penganiayaan pada 22 Desember 2022 lalu.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan senjata itu ditemukan baru-baru ini.
“Ya, senjata laras panjangnya sudah kita dapatkan dan sudah kita amankan dan saat ini kita bekerja sama dengan Bid Propam Polda Sumut untuk mengamankan senjata tersebut."
"Iya, tipenya senjata api,” papar Kombes Sumaryono, Selasa.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Ramah Sesaat Jelang Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
Ia menambahkan, senjata itu ditemukan di Kota Medan dan tanpa amunisi.
Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami darimana senjata api laras panjang itu didapat dan izin kepemilikannya.
“Karena senjata itu adalah senjata resmi sehingga masih kita dalami Bersama Bid Propam Polda Sumut,” imbuh Sumaryono.
Diketahui, kasus ini bermula ketika anak AKBP Achiruddin terekam menganiaya Ken Admiral pada 22 Desember 2022 di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa itu dilakukan di hadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Aditya Hasibuan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara, AKBP Achiruddin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achiruddin juga ditempatkan di tempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.