Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Konawe Cabuli Siswi SMP, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap pelaku di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Selasa (2/05/2023) kemarin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda Konawe Cabuli Siswi SMP, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
freepik
ilustrasi rudapaksa - Siswi SMP berinisial FSK menjadi korban rudapaksa di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku pemuda berumur 23 tahun 

Laporan Wartawan  Tribun Sultra Muhammad Israjab

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Siswi SMP berinisial FSK menjadi korban rudapaksa di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku rudapaksa diketahui berinisial  IFP (23), warga Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

IFP sudah ditetapkan menjadi tersangka dan i terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tim Buser 77 Polresta Kendari sebelumnya menangkap pelaku di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada Selasa (2/05/2023) sekitar pukul 20.30 wita.

Penangkapan setelah kepolisian menemukan bukti permulaan dalam kasus rudapaksa yang sebelumnya dilaporkan RMW (34), warga Puuwatu, Kota Kendari, tersebut.

Kronologi kasus rudapaksa disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya.

Baca juga: Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Muridnya, Aksi Itu Dilakukan di Tempat Pengajian

Berita Rekomendasi

Kejadian tersebut berawal pada Rabu 26 April 2023 dinihari sekitar pukul 03.00 wita lalu.

 Saat itu, pelapor bangun untuk membuatkan susu anaknya yang kecil.

Pelapor kemudian melihat rekaman kamera CCTV dan melihat korban sudah keluar dari rumah.

“Kemudian pelapor menghubunginya via ponsel (telepon seluler), akan tetapi tidak tersambung,” kata AKP Fitrayadi.

Tidak lama kemudian, korban menghubungi pelapor sambil menangis.

Korban meminta agar pelapor menjemputnya dirinya di Gerbang Kendari-Konawe, Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Setelah itu pelapor menutup telepon selulernya dan langsung menjemput anaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas