Pemuda Konawe Cabuli Siswi SMP, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap pelaku di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Selasa (2/05/2023) kemarin
Editor: Eko Sutriyanto
Sesampainya di gerbang tersebut, pelapor melihat kondisi anaknya dengan wajah dan lengan kirinya sudah luka lebam.
“Kemudian anak pelapor menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh kakak dari temannya yang bernama IN,” jelas AKP Fitrayadi.
Pelapor kemudian melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian dan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tersangka ditangkap,” ujar Fitrayadi.
Pelaku ditangkap tim Buser77 Polresta Kendari di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan terhadap pelaku pelecehan anak di bawah umur tersebut dilakukan pada Selasa (02/05/2023) sekitar pukul 20.30 wita.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang Ditangkap Karena Rudapaksa ODGJ, Aksinya Dipergoki Petugas Damkar
Pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap FSK (13) adalah pria berusia 23 tahun berinisial IDP.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi disalah satu hotel di Jl Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Pelecehan Anak SMP di Hotel Kendari Sulawesi Tenggara, Ibu Lihat CCTV Korban Keluar Rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.