Pemuda Konawe Cabuli Siswi SMP, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap pelaku di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Selasa (2/05/2023) kemarin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sultra Muhammad Israjab
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Siswi SMP berinisial FSK menjadi korban rudapaksa di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku rudapaksa diketahui berinisial IFP (23), warga Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
IFP sudah ditetapkan menjadi tersangka dan i terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tim Buser 77 Polresta Kendari sebelumnya menangkap pelaku di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada Selasa (2/05/2023) sekitar pukul 20.30 wita.
Penangkapan setelah kepolisian menemukan bukti permulaan dalam kasus rudapaksa yang sebelumnya dilaporkan RMW (34), warga Puuwatu, Kota Kendari, tersebut.
Kronologi kasus rudapaksa disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya.
Baca juga: Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Muridnya, Aksi Itu Dilakukan di Tempat Pengajian
Kejadian tersebut berawal pada Rabu 26 April 2023 dinihari sekitar pukul 03.00 wita lalu.
Saat itu, pelapor bangun untuk membuatkan susu anaknya yang kecil.
Pelapor kemudian melihat rekaman kamera CCTV dan melihat korban sudah keluar dari rumah.
“Kemudian pelapor menghubunginya via ponsel (telepon seluler), akan tetapi tidak tersambung,” kata AKP Fitrayadi.
Tidak lama kemudian, korban menghubungi pelapor sambil menangis.
Korban meminta agar pelapor menjemputnya dirinya di Gerbang Kendari-Konawe, Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Setelah itu pelapor menutup telepon selulernya dan langsung menjemput anaknya.
Sesampainya di gerbang tersebut, pelapor melihat kondisi anaknya dengan wajah dan lengan kirinya sudah luka lebam.
“Kemudian anak pelapor menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh kakak dari temannya yang bernama IN,” jelas AKP Fitrayadi.
Pelapor kemudian melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian dan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tersangka ditangkap,” ujar Fitrayadi.
Pelaku ditangkap tim Buser77 Polresta Kendari di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan terhadap pelaku pelecehan anak di bawah umur tersebut dilakukan pada Selasa (02/05/2023) sekitar pukul 20.30 wita.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang Ditangkap Karena Rudapaksa ODGJ, Aksinya Dipergoki Petugas Damkar
Pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap FSK (13) adalah pria berusia 23 tahun berinisial IDP.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi disalah satu hotel di Jl Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Pelecehan Anak SMP di Hotel Kendari Sulawesi Tenggara, Ibu Lihat CCTV Korban Keluar Rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.