Respon Ibunda Ken Admiral atas Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri: Seperti Mukjizat
Ibunda Ken Admiral, Elvi Indri, merespon pemecatan tidak hormat Achiruddin Hasibuan dan dijadikan tersangka.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Hal tersebut membuat Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Bernasib Sama Dengan Rafael Alun, Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat Karena Anak
Kemudian, Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari Polri, serta ditetapkan sbagai tersangka kasus penganiayaan mahasiswa, Ken Admiral.
Diketahui, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak membeberkan Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik profesi sebagai Polri yang mengakibatkan dirinya di PTDH.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Putusan itu disebabkan ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)(TribunMedan.com/Adbi Tumanggor)(tribunJakarta.com/Yogi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.