Respon Ibunda Ken Admiral atas Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri: Seperti Mukjizat
Ibunda Ken Admiral, Elvi Indri, merespon pemecatan tidak hormat Achiruddin Hasibuan dan dijadikan tersangka.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ibunda ken Admiral, Elvi Indri berterima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara setelah mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan putra AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
Elvi Indri menyaksikan sidang pemecatan Achiruddin Hasibuan di Polda Sumatera Utara pada Selasa, (2/5/2023), dan menganggap keputusan tersebut sebuah mukjizat dari Allah kepada keluarganya.
"Mewakili keluarga dan orangtua Ken, sangat berterima kasih untuk atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukjizat saya rasakan ini. Ternyata bisa terproses."
"Hanya Allah yang bisa membalas ini semua, karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut. Jadi memang atensi Bapak Kapolda sangat luar biasa," kata Elvi, Selasa (2/5/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Elvi Indri terus berkali-kali mengatakan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Seperti saya uraikan tadi, hanya Allah yang bisa membalasnya. Artinya bapak di sini lurus sekali, kalau memang ada anak bapak yang enggak benar, memang betul bapak bertindak," imbuhnya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri karena Langgar Tiga Kode Etik Profesi
Selain itu, Elvi juga berterima kasih kepada media yang setia terus mengawal kasus penganiayaan ini.
"Terima kasih untuk media semuanya. Bantulah Pak Kapolda, jangan disudutin lagi. Karena memang saya merasa ini mukjizat Allah, saya tidak punya siapa siapa di Polda ini, saya orang biasa, tapi bisa semua terlaksana,"
"Alhamdulliah semua ini sesuai harapan, malah saya enggak nyangka seperti ini. Makanya saya bilang Pak kapolda luar biasa atensinya," lanjut Ibunda Ken Admiral, Elvi.
Anak Achiruddin Hasibuan Menganiaya Ken Admiral
Diketahui sebelumnya, putra dari AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, terekam menganiaya mahasiswa yang bernama Ken Admiral, pada 22 Desember tahun 2022 di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa penganiayaan itu dilakukan di hadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai.
Korban pun mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar berkali-kali.
Selain itu, AKBP Achiruddin juga menyuruh orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.
Hal tersebut membuat Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Bernasib Sama Dengan Rafael Alun, Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat Karena Anak
Kemudian, Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari Polri, serta ditetapkan sbagai tersangka kasus penganiayaan mahasiswa, Ken Admiral.
Diketahui, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak membeberkan Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik profesi sebagai Polri yang mengakibatkan dirinya di PTDH.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Putusan itu disebabkan ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)(TribunMedan.com/Adbi Tumanggor)(tribunJakarta.com/Yogi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.