Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setiap Tahun Ratusan Remaja Hamil Duluan di Kaltim, Angka Stunting Dikhawatirkan Meningkat

Ratusan pasangan muda-mudi mengajukan penangguhan pernikahan karena hamil duluan di sepanjang tahun 2022.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
zoom-in Setiap Tahun Ratusan Remaja Hamil Duluan di Kaltim, Angka Stunting Dikhawatirkan Meningkat
KOMPAS.COM
Ilustrasi pernikahan dini - Ratusan pasangan muda-mudi mengajukan penangguhan pernikahan karena hamil duluan di sepanjang tahun 2022 di Kalimantan Timur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Angka dispensasi pernikahan di bawah umur tak hanya marak terjadi di daerah dengan jumlah penduduk besar seperti Jawa Timur dan Jawa Barat.

Misalnya Kalimantan Timur.

Baca juga: Marak Pernikahan Dini, 74 Anak di Belitung Timur Hamil, 47 Anak Di Wonogiri Ajukan Dispensasi Nikah

Calon ibu kota negara ini mencatat, ratusan pasangan muda-mudi mengajukan penangguhan pernikahan karena hamil duluan di sepanjang tahun 2022.

Kondisi ini mengkhawatirkan.

"Saya kira angkanya tinggi (di Kaltim) jika dirasiokan jumlah penduduk ya, kita rata-rata seribu kasus pertahun di Kaltim ini," ujar Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS, Fitri Maisyaroh dikutip dari TribunKaltim, Rabu (03/05/2023).

Ia juga menyebut, Kaltim menjadi salah satu Provinsi dengan stunting tinggi, penyebabnya ialah pernikahan yang terlalu dini.

Berita Rekomendasi

"Bayangkan saja anak SMP fisiknya belum kuat, psikologis belum siap, harus jadi ibu, terbayangkan?," imbuhnya.

Pernikahan di bawah umur 19 tahun, kata Fitri, tentu ini akan berdampak kepada anak yang dikandung.

Stunting dan upaya penurunannya, bukan cuman sekedar memenuhi gizi saja, tetapi dilihat tingkat kematangan usia.

Baca juga: BKKBN Ungkap Ciri-ciri Populasi Pernikahan Dini

Kabupaten Paser mencatat, sepanjang tahun 2022 terdapat 95 anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi.

"Angka ini tertinggi se-kaltim, angka tersebut menjadi perhatian kami dan perlu dilakukan pencegahan dini," kata Kabid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Kabupaten Paser Kasrani Lathief.

Kemudian, sebanyak 103 pasangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, juga mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022.

Sejumlah pasangan tersebut meminta dispensasi lantaran usianya masih di bawah 19 tahun, atau belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas