Setiap Tahun Ratusan Remaja Hamil Duluan di Kaltim, Angka Stunting Dikhawatirkan Meningkat
Ratusan pasangan muda-mudi mengajukan penangguhan pernikahan karena hamil duluan di sepanjang tahun 2022.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati mengatakan, angka permintaan dispensasi nikah cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Memang turun, pada tahun 2021 lalu Pengadilan Agama Tenggarong mencatat ada 185 pasangan meminta dispensasi nikah," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (26/1/2023).
Hal yang juga didapati dari catatan Pengadilan Agama Samarinda soal permohonan dispensasi nikah di tahun 2022 ini.
Pengadilan Tinggi Agama mencatat pada tahun 2018 pemohon dispensasi nikah hanya 399 pemohon.
Tahun 2019 menjadi 618 pemohon, tahun 2020 sebanyak 1.400 pemohon, dan di tahun 2021 sebanyak 1.314 pemohon.
“Per Agustus 2022 ini mencapai 681 pemohon. Dibanding tahun sebelumnya itu sudah ada 200 lebih,” ujar dia.
Baca juga: Kepala BKKBN Sering Temui Pernikahan Dini di Daerah, Bahkan Perempuannya Masih SMP Kelas 1
Mayoritas alasan terjadi juga karena hamil duluan.
Sementara rata-rata remaja tersebut masih duduk di bangku SMP dan SMA yang seharusnya bisa menggapai cita-cita untuk masa depan yang lebih baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.