Setiap Tahun Ratusan Remaja Hamil Duluan di Kaltim, Angka Stunting Dikhawatirkan Meningkat
Ratusan pasangan muda-mudi mengajukan penangguhan pernikahan karena hamil duluan di sepanjang tahun 2022.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Angka dispensasi pernikahan di bawah umur tak hanya marak terjadi di daerah dengan jumlah penduduk besar seperti Jawa Timur dan Jawa Barat.
Misalnya Kalimantan Timur.
Baca juga: Marak Pernikahan Dini, 74 Anak di Belitung Timur Hamil, 47 Anak Di Wonogiri Ajukan Dispensasi Nikah
Calon ibu kota negara ini mencatat, ratusan pasangan muda-mudi mengajukan penangguhan pernikahan karena hamil duluan di sepanjang tahun 2022.
Kondisi ini mengkhawatirkan.
"Saya kira angkanya tinggi (di Kaltim) jika dirasiokan jumlah penduduk ya, kita rata-rata seribu kasus pertahun di Kaltim ini," ujar Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS, Fitri Maisyaroh dikutip dari TribunKaltim, Rabu (03/05/2023).
Ia juga menyebut, Kaltim menjadi salah satu Provinsi dengan stunting tinggi, penyebabnya ialah pernikahan yang terlalu dini.
"Bayangkan saja anak SMP fisiknya belum kuat, psikologis belum siap, harus jadi ibu, terbayangkan?," imbuhnya.
Pernikahan di bawah umur 19 tahun, kata Fitri, tentu ini akan berdampak kepada anak yang dikandung.
Stunting dan upaya penurunannya, bukan cuman sekedar memenuhi gizi saja, tetapi dilihat tingkat kematangan usia.
Baca juga: BKKBN Ungkap Ciri-ciri Populasi Pernikahan Dini
Kabupaten Paser mencatat, sepanjang tahun 2022 terdapat 95 anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi.
"Angka ini tertinggi se-kaltim, angka tersebut menjadi perhatian kami dan perlu dilakukan pencegahan dini," kata Kabid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Kabupaten Paser Kasrani Lathief.
Kemudian, sebanyak 103 pasangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, juga mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022.
Sejumlah pasangan tersebut meminta dispensasi lantaran usianya masih di bawah 19 tahun, atau belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati mengatakan, angka permintaan dispensasi nikah cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Memang turun, pada tahun 2021 lalu Pengadilan Agama Tenggarong mencatat ada 185 pasangan meminta dispensasi nikah," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (26/1/2023).
Hal yang juga didapati dari catatan Pengadilan Agama Samarinda soal permohonan dispensasi nikah di tahun 2022 ini.
Pengadilan Tinggi Agama mencatat pada tahun 2018 pemohon dispensasi nikah hanya 399 pemohon.
Tahun 2019 menjadi 618 pemohon, tahun 2020 sebanyak 1.400 pemohon, dan di tahun 2021 sebanyak 1.314 pemohon.
“Per Agustus 2022 ini mencapai 681 pemohon. Dibanding tahun sebelumnya itu sudah ada 200 lebih,” ujar dia.
Baca juga: Kepala BKKBN Sering Temui Pernikahan Dini di Daerah, Bahkan Perempuannya Masih SMP Kelas 1
Mayoritas alasan terjadi juga karena hamil duluan.
Sementara rata-rata remaja tersebut masih duduk di bangku SMP dan SMA yang seharusnya bisa menggapai cita-cita untuk masa depan yang lebih baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.