Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawati Diduga Dipaksa Berhubungan Intim agar Kontrak Kerja Diperpanjang, Korban Diminta Melapor

Beredar kabar adanya oknum bos di Cikarang yang diduga meminta karyawati untuk menginap bersama di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Karyawati Diduga Dipaksa Berhubungan Intim agar Kontrak Kerja Diperpanjang, Korban Diminta Melapor
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Viral cuitan adanya bos perusahaan di Cikarang yang diduga meminta karyawati untuk menginap bersama di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja. 

Sebelumnya, akun Twitter @miduk17 mengungkapkan adanya tindak pidana pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Cikarang.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang."

"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak."

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulisnya.

Ilustrasi pelecehan seksual seks - Seorang pria berinisial J yang beprofesi sebagai driver ojek online (ojol) mengaku menjadi korban pelecehan seksual pada Jumat (6/5/2022).
Ilustrasi pelecehan seksual. Viral cuitan adanya bos perusahaan di Cikarang yang meminta karyawati untuk menginap bersama di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.(ISTIMEWA)

Baca juga: Kata Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan di Rumah Sakit Swasta di Solo: Sudah Diproses

PJ Bupati Bekasi Turun Tangan

Menanggapi isu pelecehan seksual, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan berjanji akan mencari bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan sebuah perusahaan.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," paparnya, Rabu (3/5/2023).

Berita Rekomendasi

Menurut Dani Ramdan jika isu tersebut benar terjadi, maka pelaku telah melanggar aturan hukum dan norma sosial.

"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," lanjutnya.

Untuk mendalami kasus ini Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Hal ini dilakukan karena perusahaan di wilayah Cikarang berada di bawah pemantauan Disnakertrans Jawa Barat.

"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenagan pemerintah provinsi."

"Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi" pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas