Karyawati Diduga Dipaksa Berhubungan Intim agar Kontrak Kerja Diperpanjang, Korban Diminta Melapor
Beredar kabar adanya oknum bos di Cikarang yang diduga meminta karyawati untuk menginap bersama di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Muncul isu adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan atasan terhadap karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Karyawati dipaksa untuk menginap di hotel bersama atasannya sebagai syarat perpanjang masa kontrak kerja.
Belum diketahui kebenaran dari isu tersebut karena muncul pertama kali di akun Twitter @miduk17 pada Minggu (30/4/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Suparno berharap aparat kepolisian segera mendalami isu tersebut.
Pemkab Bekasi juga diminta untuk mengusut dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan petinggi perusahaan dengan menyalahgunakan kewenangan.
Baca juga: Jumlah Anak Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Honorer di Bengkulu Utara Kini Menjadi 25 Orang
"Kalau memang kejadian ini benar adanya, maka kepada polisi harus tindak tegas sesuai hukum dan aturannya karena ini merupakan pelecehan terhadap kaum buruh perempuan," tegasnya, Rabu (3/5/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.
Ia mengaku belum mendengar secara langsung dari korban yang diduga mengalami pelecehan seksual.
Namun untuk kasus kesewenang-wenangan petinggi perusahaan sudah berulang kali terjadi.
"Khusus kasus diajak ngamar biar diperpanjang kontraknya belum pernah ada aduan itu."
"Tapi kalau atasan berbicara kasar, main pukul, saya pernah ikut menangani," tuturnya.
Suparno meminta para karyawati di wilayah Cikarang yang pernah mengalami kejadian tersebut untuk segera melapor ke Kantor FSPMI Kabupaten Bekasi.
Hal ini dilakukan agar korban mendapat bantuan hukum dan perlindungan saat membuat laporan.
Baca juga: Update Kasus Pelecehan yang Dilakukan Guru SD di Ende, kata DPRD NTT hingga LBH
"Kalau ada kejadiannya, silahkan datang ke kantor kami. Pasti saya akan ikut berbicara dan tangani kasusnya."
"Tentu datang dengan membawa bukti yang kuat sehingga bisa diproses ke kepolisian," pungkasnya.