Kasus Tewasnya Aisiah Sinta Diambil Alih Polda Sumut, Selidiki Unsur Kelalaian Bandara Kualanamu
Polda Sumut mengambil alih kasus tewasnya Aisiah Sinta di Bandara Kualanamu. Sejumlah tim dibentuk untuk menyelidiki adanya unsur kelalaian.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Pihak Bandara Kualanamu Beri Uang Rp5 Juta ke Keluarga Korban
Keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan sempat mendapat uang duka cita dari pihak Bandara Kualanamu sebesar Rp5 juta.
Pengacara keluarga korban, Hotman Paris menegaskan uang sebesar Rp5 juta dari pihak Bandara Kualanamu bukan uang santunan.
"Mungkin hanya datang melayat dan yang duka doang. Itu bukan uang santunan ganti rugi. Sama saja seperti orang melayat," jelasnya, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: AP II Panggil Vendor Lift Pasca Insiden Penemuan Mayat di Bandara Kualanamu
Kakak korban, Raja Hasibuan membenarkan adanya sejumlah uang yang diberikan pihak Bandara Kualanamu setelah kasus ini disorot karena jasad korban baru ditemukan 3 hari setelah terjatuh.
"Tapi saat itu tidak langsung ketemu, karena kami sedang berada di rumah sakit untuk mengurusi keperluan autopsi (Aisiah)."
"Uang itu diterima melalui keluarga di rumah," imbuhnya.
Keluarga Korban Datangi Bareskrim Polri
Kasus tewasnya Aisiah Sinta karena terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatra Utara dilaporkan keluarga korban ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut pihak Bandara Kualanamu dituntut karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan.
Raja Hasibuan membenarkan suami Aisiah Sinta Dewi Hasibuan telah membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Keluarga Aisiah Sinta Temui Hotman Paris, Ingin Cari Keadilan, Anggap Pihak Bandara Kualanamu Lalai
"Iya betul, sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri. Yang melapor itu adik ipar saya atau suami adik saya."
"Tuntutan kami di dalam laporan ke Bareskrim Polri yaitu atas kelalaian pihak Bandara Kualanamu," paparnya, Rabu (3/5/2023).
Pihak keluarga korban akan didampingi pengacara kondang, Hotman Paris dalam menangani kasus yang sempat membuat para pegunjung Bandara Kualanamu heboh.