PCNU Kecam Aksi Vandalisme Segerombolan Pengendara Motor yang Merusak Papan Nama Pagar Nusa
Dua orang berjalan ke kantor PCNU dengan membawa senjata tajam kemudian memanjat pagar kantor PCNU lalu merusak plang nama Pagar Nusa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Pengurus Cabang NU Lamongan memberi waktu 2X24 jam kepada Polres Lamongan untuk bertindak dan mengusut perusakan papan nama Pagar Nusa di Jalan Kiai Amin, Selasa (2/5/2023) malam.
Mereka mengecam aksi vandalisme yang dilakukan segerombolan orang bersepeda motor.
Papan nama perguruan silat Pagar Nusa memang terpasang di kantor PCNU Lamongan karena berada di satu lokasi dan pengurus PCNU menjelaskan kejadian itu kepada awak media, Kamis (4/5/2023).
Ketua PCNU Lamongan memaparkan bahwa sekelompok orang diduga melakukan perusakan itu sekitarpukul 01.30 WIB.
"Perusakan dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal. Dan saat kejadian, kantor PCNU sedang tidak ada orang," kata Supandi.
Baca juga: Tokoh Muda NU Sebut Ganjar Sosok Capres Nasionalis yang dekat dengan Kiai dan Santri
Berdasarkan keterangan saksi saat kejadian di TKP, Habibur, sekelompok berkonvoi sepeda motor melintas di depan kantor PCNU.
Lalu dua orang dari kemudian turun dan berjalan ke arah kantor PCNU Lamongan.
"Dua orang berjalan ke kantor PCNU dengan membawa senjata tajam kemudian memanjat pagar kantor PCNU lalu merusak plang nama Pagar Nusa," terang Supandi mengutip kesaksian Habibur.
Saksi juga mengaku, sekelompok orang ini tidak memakai atribut apa pun.
"Kalau yang saya lihat, lebih ada lebih dari 20 orang datang dan yang dirusak papan nama Pagar Nusa," ungkapnya.
Akibat kejadian ini, kata Supandi, plang nama Pagar Nusa yang terpasang di kantor PCNU Lamongan mengalami kerusakan di sejumlah bagian.
"Yang dirusak papan nama, bagian dari fasilitas milik NU. Riil ada perusakan papan nama," tambahnya.
PCNU Lamongan pun mengutuk keras kejadian yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal tersebut dan mendesak polisi mengusut tuntas kejadian ini.
"Terhadap peristiwa ini, kami mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lamongan agar mengusut tuntas dan segera menetapkan tersangka," ujar Supandi.
Kalau perkara ini tidak diusut tuntas, lanjut Supandi, PCNU Lamongan akan kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum, dalam hal ini Polres Lamongan.
Supandi juga menyebut, jika dalam kurun waktu 2x24 jam tidak ditindak maka seluruh komponen NU Lamongan akan bergerak.
"Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak ditindak, maka seluruh komponen NU Lamongan akan turun aksi di Polres Lamongan," tegasnya.
Sementara Polres Lamongan melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan ada komponen PCNU Lamongan yang datang untuk melaporkan kejadian pengrusakan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan," kata Anton.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Konvoi Bersajam Rusak Papan Nama Nusa, PCNU Lamongan Beri Polisi 2x24 Jam untuk Bertindak, Atau