Bocah 3 Tahun di Nabire Papua Tewas Dirudapaksa, Pelaku Mengaku dalam Pengarus Miras
FM (29) mengaku kondisinya sedang dipengaruhi minuman keras alias mabuk saat melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah berusia 3 tahun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - FM (29) mengaku kondisinya sedang dipengaruhi minuman keras alias mabuk saat melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah berusia 3 tahun berinisial AI di Nabire, Papua Pegunungan.
Kini FM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari keterangan pelaku bahwa benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk," kata Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya.
"Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka," sambung Suarnaya.
Baca juga: Balita Ditemukan Tak Bernyawa dalam Hutan Bakau di Nabire, Ternyata Korban Rudapaksa
Sebelumnya, bocah berinisial AI ditemukan tak bernyawa di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5/2023).
"Iya memang benar, ada penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan," kata Suarnaya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Keluarga korban lalu melaporkan penemuan mayat tersebut ke SPKT Polres Nabire.
"Jadi mereka (keluarga) berikan laporan terkait penemuan jasad ini, kemudian tim gabungan mendatangi TKP," katanya.
Berdasarkan keterangan ibu korban, dirinya mencari keberadaan putrinya bersama warga pada Rabu pukul 15.00 WIT.
"Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan telentang memakai baju dan celana panjang. Korban terlilit di leher," ungkapnya.
Tim Inafis lalu melakukan identifikasi terhadap jasad korban.
Baca juga: Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang Ditangkap Karena Rudapaksa ODGJ, Aksinya Dipergoki Petugas Damkar
Tak lama kemudian polisi lalu meringkus pelaku inisial FM (29).
"Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WIT, pelaku FM kami amankan," ujarnya.
Aksi bejat FM terendus setelah polisi mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.
Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MIRIS! Anak Balita di Nabire Papua Tengah Tewas Dirudapaksa, Ini Sosok Pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.