Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

STIKes Buleleng Berhentikan Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswi, Begini Nasib Korban

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana tergolong sebagai dosen yang baik.

Editor: Erik S
zoom-in STIKes Buleleng Berhentikan Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswi, Begini Nasib Korban
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - PPA, oknum dosen yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - PPA, oknum dosen yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng dipecat.

PPA diberhentikan sebagai dosen tetap di kampus tersebut. 

Baca juga: 2 Saudara Kembar Cabuli 23 Bocah di Garut, Beraksi pada 2018 dan 2021, Pernah Jadi Korban Pelecehan

Dikonfirmasi pada Minggu 7 Mei 2023 Ketua STIKes Buleleng, I Made Sundayana membenarkan jika PPA merupakan salah satu dosen di jurusan Ilmu Keperawatan STIKes Buleleng.

PPA mengajar di kampus tersebut sejak 2017 lalu.

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," katanya. 

Perbuatan yang dilakukan oleh PPA terhadap mahasiswinya berinisial D ini kata Sundayana tidak dapat ditolerir.

Berita Rekomendasi

Pihak kampus pun telah sepakat  memberikan sanksi pemberhentian PPA sebagai dosen tetap.

Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur di Kabupaten Asahan Jadi Korban Pelecehan Belasan Pria

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ini akan diterbitkan pada Senin 8 Mei 2023. 

Sementara terkait kondisi D pasca kejadian tersebut diklaim Sundayana baik-baik saja dan saat ini tengah mengikuti pelatihan di kampus.

Pihak kampus pun berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada D hingga lulus.

"Dia (D,red) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.

Krolonogis

Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada 5 Mei 2023.

Usut punya usut peristiwa itu terjadi di rumah kos milik korban yang merupakan mahasiswi semester 8 di salah satu perguruan tinggi yang ada di Buleleng, Bali.

Baca juga: WNI Ditangkap Kepolisian California Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Korban Berusia 50 Tahun

Rumah kos korban terletak di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat 5 Mei 2023 dinihari sekitar pukul 01.15 WITA. 

Dosen tersebut datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

Tanpa rasa curiga, mahasiswi itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya.

Namun setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh.

Hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut ke Mapolres Buleleng. 

Saat ditemui Tribun Bali pada Sabtu, 6 Mei 2023 siang Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi membenarkan adanya laporan mahasiswi berinisial D yang mengaku dilecehkan oleh seorang dosennya.

Pasca menerima laporan korban, AKP Picha Armedi menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV yang ada di rumah kos korban sebagai barang bukti.

Selain itu pihaknya juga telah mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan. 

Kala itu, pihak kepolisian menyebut jika status terduga pelaku masih sebagai saksi.

"Status dosen ini masih sebagai saksi. Dia kami amankan selama satu kali 24 jam. Ini masih akan kami selidiki, nanti perkembangannya akan kami sampaikan lagi. Mahasiswi itu sempat bilang kalau melakukan hal seperti itu lagi dia akan teriak, sehingga oknum dosen ini langsung pergi dari rumah kos itu," katanya pada Sabtu, 6 Mei 2023. 

Baca juga: Jumlah Anak Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Honorer di Bengkulu Utara Kini Menjadi 25 Orang

Ditambahkan AKP Picha, korban juga dalam waktu dekat akan dilakukan visum untuk memperkuat alat bukti.

Sementara terkait kondisi korban saat ini kata AKP Picha masih trauma, ia pun telah diberikan pendampingan oleh Unit PPA Polres Buleleng dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng. 

"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," tandasnya. 

Selanjutnya pada 6 Mei 2023 malam, Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan terduga pelaku yaitu oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka.

PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.

Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu 7 Mei 2023, mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Baca juga: Kata Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan di Rumah Sakit Swasta di Solo: Sudah Diproses

Di mana dari rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha. 

Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Minggu malam kemarin, 6 Mei 2023.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya. 

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Oknum Dosen yang Lakukan Pelecehan Kepada Mahasiswi di Buleleng Diberhentikan Sebagai Dosen Tetap

dan

KRONOLOGI Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng, Modus Pelaku Bantu Masalah Korban

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas