Fakta Baru Kasus Mayat Dicor di Semarang: Seorang Diamankan, Polisi Simpulkan Pembunuhan Berencana
Berikut fakta baru kasus mayat dicor di Tembalang, Kota Semarang. Mulai seorang diamankan hingga polisi simpulkan sebagai kasus pembunuhan berencana.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Iqbal mengakatan, Irwan Hutagalung (53) merupakan korban pembunuhan berencana.
Kesimpulan polisi diperkuat dengan pemeriksaan terhadap mayat korban.
"Iya pembunuhan berencana, korban menderita luka di kepala (dianiaya),” jelas Iqbal, dikutip dari TribunJateng.com.
Sedangkan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), Irawan pertama dianiaya pelaku dengan linggis.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pengusaha Air Isi Ulang di Semarang, Polisi Amankan Penjual Angkringan
Korban kemudian dimutilasi menjadi empat bagian.
Bagian kepala dan tangan dimasukan ke dalam karung.
Karung tersebut, kemudian dicor bersama bagian tubuh lainnya, yakni badan dan kaki.
Iqbal mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
"Sejumlah barang bukti lain diamankan seperti linggis, tali rafia, pakaian yang dikenakan saat ditemukan, setengah sak semen dan bantal,” tegas Iqbal.
Kronologi penemuan mayat dicor
Masih dikutip dari TribunJateng.com, kasus penemuan mayat bermula saat pengawai korban hendak mengecek tempat usaha bosnya.
Diketahui korban memiliki usaha isi ulang galon dan gas AHS Arga Tirta.
Lokasinya berada di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang.
Pegawai korban bernama Yuliati dan Husen mendatangi TKP untuk mencari bosnya pada Senin (8/5/2023) sekiara pukul 11.45 WIB.