Kejaksaan Tetapkan 2 ASN di Pemkot Cilegon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Rakyat Grogol
Pembangunan pasar rakyat Grogol tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1,8 miliar
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Dua pejabat Pemkot Cilegon ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol.
Kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut yakni, Asda II Pemerintah Kota Cilegon, inisial TDM dan Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon inisal BA.
Baca juga: Mantan Direktur Dapen Pelindo Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun
Selain menetapkan kedua ASN tersebut, Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten juga menetapkan satu pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama inisial SES.
"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Ansari mengungkapkan, pembangunan pasar rakyat Grogol tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Pada tahun 2018, TDM masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Sedangkan BA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas tersebut. Kasus dugaan korupsi ini mulai mencuat pada tahun 2022.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
"Kini ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II B Serang," ujarnya.
Ansari menjelaskan, ketua orang tersebut ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
"Sedangkan indikasi kerugian negara dari kasus tersebut sekira Rp960 juta," pungkasnya.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dua ASN dan Satu Pengusaha di Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rakyat Grogol