Gibran Protes Hasil Muskot Taekwondo Solo, Ketua Terpilih Punya Kedekatan dengan Pelaku Pencabulan
Gibran menolak hasil Muskot Taekwondo Solo karena ketua terpilih memiliki kedekatan dengan pelaku pencabulan. Ia menduga masih ada pelaku lain.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 sampai 15 tahun karena melanggar beberapa ketentuan Undang-undang.
Awal Kasus Pencabulan Terungkap
Terungkap awal mula kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu tempat latihan Taekwondo di Solo.
Polresta Solo telah menangkap pelaku setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.
Kuasa hukum pelapor, Widhi Wicaksono mengatakan, orang tua korban merasa curiga karena korban berhenti latihan Taekwondo.
Baca juga: Kaesang Kenakan Kaus Bergambar Prabowo, Begini Tanggapan Gibran
"Kalau nggak salah ingat sekitar akhir tahun lalu sudah ogah-ogahan latihan Taekwondo," ungkapnya, Jumat (24/3/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Diketahui kasus pencabulan dilakukan pelaku pada tahun lalu di sebuah ruang tempat latihan Taekwondo.
Setelah mengalami pelecehan, korban enggan untuk berangkat latihan Taekwondo lagi.
Bahkan perwakilan dari dojang yang diikuti korban datang ke rumah untuk mengajaknya latihan kembali.
Namun, ajakan tersebut ditolak korban tanpa alasan yang jelas.
Orang tua korban yang merasa curiga meminta korban untuk bercerita alasan menolak latihan Taekwondo.
"Ibunya sudah curiga, ini kok anaknya, tidak mau latihan, lalu ditanyain pelan-pelan."
"Pelan-pelan, korban kemudian akhirnya mau cerita," lanjutnya.
Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polresta Solo dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.
"Menurut informasi yang saya terima, (DS kemudian ditangkap) Kamis dini hari sekira pukul 01.00 WIB."
"(DS) ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari dojang (lokasi kejadian)," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Adi Surya/Andreas Chris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.