Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Suami Bunuh Istri di Bekasi, Berawal dari Cekcok, Pelaku Buat Skenario Korban Tersedak Bakso

Berikut motif suami membunuh istrinya di Bekasi dengan membuat skenario korban tersedak bakso.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Motif Suami Bunuh Istri di Bekasi, Berawal dari Cekcok, Pelaku Buat Skenario Korban Tersedak Bakso
Tribunbekasi.com/Rangga Baskoro, ist
RDS (25), pelaku pembunuhan istri berinisial NAS (27) digiring polisi, Selasa (9/5/2023) (kiri) dan ilustrasi jenazah (kanan). Berikut motif suami membunuh istrinya di Bekasi dengan membuat skenario korban tersedak bakso. 

Kesal dengan sikap sang istri, RDS langsung kalap mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.

Pelaku lalu mengambil bantal dan membekap wajah sang istri selama 10 menit.

Pelaku juga menutup hidung sang istri menggunakan tangan kiri sambil tangan kanannya memegang leher korban.

Saat itu, pelaku memastikan istrinya meninggal dunia dengan mengecek denyut nadi di bagian leher yang ia pegang.

Sekira pukul 08.30 WIB, pelaku keluar mengajak anaknya membeli bakso tidak jauh dari kediamannya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mayat Dicor di Semarang: Seorang Diamankan, Polisi Simpulkan Pembunuhan Berencana

Setelah kembali ke rumah, pelaku memasukkan satu butir bakso ke mulut istrinya yang sudah tewas.

"Jadi setelah korban tewas pelaku keluar rumah untuk membeli bakso dan membuat alibi bahwa korban tersedak oleh bakso," kata Twedi, Selasa.

Berita Rekomendasi

Pelaku juga sempat berteriak untuk meminta pertolongan.

Kemudian, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Ilustrasi jenazah. Seorang pria berinisial RDS (25) tega membunuh istrinya, NAS (27).
Ilustrasi jenazah. Seorang pria berinisial RDS (25) tega membunuh istrinya, NAS (27). (www.grid.id)

Ancaman Hukuman

Setelah kasus ini terungkap, RDS ditahan di Polres Metro Bekasi atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pasal yang akan kami terapkan yaitu pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda 45 juta rupiah," kata Twedi.

Tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Kemudian yang kedua kami juga akan mengenakan pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain hukum pidana 15 tahun," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Berita lain terkait Suami Bunuh Istri di Bekasi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas