Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pungli Guru ASN
Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani, dinonaktifkan buntut kasus dugaan pungli yang dialami seorang guru, Husein Ali Rafsanjani (27).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Dani Hamdani, dinonaktifkan buntut kasus dugaan pungli yang dialami seorang guru, Husein Ali Rafsanjani (27).
Dani Hamdani dinonaktifkan sementara agar proses penyelidikan kasus bisa berjalan dengan obyektif.
Keputusan itu diambil setelah rapat yang dilakukan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersama stakeholder terkait, termasuk sejumlah teman angkatan Husein.
Jeje menuturkan, pihaknya juga telah membuat tim khusus untuk mengusut kasus dugaan pungli ini.
"Mereka (tim khusus) diberi waktu sampai hari Selasa (16/5/2023). Kordinatornya pak Wagub, kemudian pak Sekda, pak asisten dan operasionalnya berada di inspektorat."
"Sambil tim jalan agar punya keleluasaan tim, maka saya putuskan Kepala BKPSDM Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya," kata Jeje, Kamis (11/5/2023) dikutip dari TribunPriangan.com.
Baca juga: 7 Fakta Husein, Guru Pangandaran Mundur dari ASN usai Diintimidasi Buntut Laporkan Pungli
Mengenai sampai kapan Dani Hamdani dinonaktifkan, Jeje mengaku masih belum bisa memastikan.
Untuk sementara, tugas Kepala BKPSDM akan dilakukan oleh Sekda Pangandara Kusdiana.
Lebih lanjut, terkait kasus ini Jeje menilai ada indikasi intimidasi terhadap Husein Ali Rafsanjani.
"Yang pertama kesimpulan saya adalah, ada indikasi mengenai intimidasi."
"Yang paling sederhana adalah orang ini (Husein) dipanggil 6 jam. Itu juga merupakan bagian dari intimidasi dan lain-lain," kata Jeje.
Kemudian yang kedua adalah, lanjut Jeje, mengenai summit (puncak) mengenai Pungli.
"Karena (saat seleksi CPNS) tidak dilakukan oleh aparat BKPSDM atau aparat pemerintah Kabupaten Pangandaran," katanya.
Menurutnya, dugaan pungli yang disampaikan Husein soal kejadian saat Latsar CPNS, bukanlah kesepakatan di antara BKPSDM dan peserta CPNS.