Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pungli Guru ASN
Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani, dinonaktifkan buntut kasus dugaan pungli yang dialami seorang guru, Husein Ali Rafsanjani (27).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Ia melaporkan adanya pungli yang ia alami ke lapor.go.id.
Husein mengaku mendapat intimidasi dari sejumlah pihak buntut laporannya tersebut.
Setelah melaporkan hal tersebut, Husein mengaku mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak.
Ia diminta menghadap ke kantor BKPSDM Pangandaran.
Saat datang ke BKPSDM Pangandaran, Husein mengungkapkan suasananya terasa tidak enak.
Ia mengaku diserbu banyak pertanyaan soal laporan yang dibuatnya.
"Saya ditanya-tanya kan, kenapa ngelapor? Saya bilang ya karena saya keberatan, saya enggak bisa bayar uang yang saya enggak tahu ini uang untuk apa," ujar Husein, Selasa (9/5/2023).
"Terus, mereka beralibi bahwa sebenarnya uangnya ada cuma di-recofusing untuk Covid-19."
"Saya mintalah surat perpindahan dananya, mana Bu, biar saya laporin buat nurunin laporan sebelumnya."
"Mereka beralasan lagi, katanya sebenarnya uangnya itu enggak ada. Jadi karena kamu lastarnya waktu awal online, tiba-tiba offline. Jadi, dananya belum disiapkan dari awal," terangnya.
Buntutnya, Husein diancam dipecat sebagai CPNS Pangandaran jika tidak menurunkan laporannya soal pungli.
Pemecatan dilakukan karena ia dianggap telah merusak nama baik instansi.
Namun, kata Husein, surat pemecatannya tak kunjung diberikan.
Mundur dari Guru ASN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.