Pelarian Mafia Tanah yang Lakukan Penipuan Rp 26 Miliar Terhenti di Malaysia
Pelarian Atek berakhir setelah 3 tahun bebas berkeliaran di tiga negara untuk melarikan diri dari kasus terkait persoalan tanah.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelarian Adil Anwar alias Atek (73) buronan yang tercatat dalam red notice terhenti di Malaysia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) menangkap Adil buronan yang tercatat dalam red notice.
Baca juga: Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp2,4 Miliar
Pelarian Atek berakhir setelah 3 tahun bebas berkeliaran di tiga negara untuk melarikan diri dari kasus terkait persoalan tanah.
Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020 pasal pemalsuan dokumen.
Ia diduga memalsukan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 Hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26 Miliar.
Baca juga: Menteri Hadi Minta Majelis Ulama Indonesia Doakan ATR/BPN Kuat Lawan Mafia Tanah
Selain tersangka Atek, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lain.
Tersangka dugaan penipuan ini tiba ke Polda Sumut dari Malaysia pada Selasa 9 Mei sekitar pukul 13:30 WIB.
Dia terlihat mengenakan topi berwarna biru gelap, kaos berkerah.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat, Atek langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Dia memakai baju tahanan berwarna saat digiring ke sel.
Pria tua ini nampak kesulitan berjalan, berbeda ketika baru datang ke Polda Sumut.
Baca juga: Kerja Sama Polri dan Polisi Malaysia, Mafia Tanah yang Buron Tahunan Berhasil Ditangkap
"Subjek red notice atas nama AA ini diamankan di Penang Malaysia yang telah dibuntuti oleh BDRM Malaysia," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (9/5/2023).
"Dan subjek red notice ini sudah kita kirimkan ke interpol selama beberapa tahun dan Alhamdulillah dua Minggu lalu dikabari oleh BDRM yang mengabarkan kepada polri cq Divhubinter Polri bahwa telah diamankan subjek atas nama AA," kata Sumaryono.
Polisi menjelaskan, status DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020.
Penangkapan ini juga bentuk komitmen Polda Sumut memberantas mafia tanah.
"Berkas AA segera kita limpahkan JPU," ungkap Sumaryono.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Buron 3 Tahun, Mafia Tanah yang Tipu Korban hingga Rp 26 Miliar Ditangkap Interpol di Malaysia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.