Wanita di Jember Ditangkap karena Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Malu Hamil di Luar Nikah
Kasus pembunuhan bayi terjadi di Jember. Ibu korban melakukan pembunuhan karena merasa malu telah memiliki bayi di usia pernikahan baru 5 bulan
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Jember, Jawa Timur bernama Yuniarsih ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayi.
Wanita 29 tahun tersebut membunuh bayi yang baru dilahirkan dan menguburkannya di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Motif pembunuhan karena tersangka malu memiliki bayi saat usia pernikahan masih berumur lima bulan.
Kapolres Jember AKBP Moh. Nur Hidayat mengatakan bahwa, pelaku melakukan hal tersebut untuk menutupi aibnya.
"Tindakan tersebut untuk menutupi kehamilan, karena tidak sesuai dengan proses pernikahan. Sebab pernikahan dengan sang suami baru berusia lima bulan," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Bayi di Jember, Ditemukan dalam Kantong Plastik dan Dikubur Setengah Badan
Menurutnya, pelaku menggunakan bambu untuk menggali tanah, yang dijadikan tempat menguburkan bayinya tersebut. Sehingga hasil galiannya hanya setinggi 50 centimeter.
"Pelaku melakukan sendiri, tanpa bantuan orang lain. Dengan menggunakan kantong plastik. Sehingga membuat masyarakat sekitar bisa mencium bau busuk, dan ternyata ditemukan jenazah seorang bayi," urai Hidayat.
Mantan Kapolres Jombang ini mengaku belum bisa memastikan bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan orang lain. Sehingga hal ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dugaan tersebut akan kami lihat dan tanyakan dari saksi-saksi lain, serta beberapa bukti adminstrasi yang lain," kata Hidayat.
"Yang dari keterangan pelaku, bayi itu dilahirkan pada tanggal 7 Mei 2023 dan kami temukan pada tanggal 10 Mei 2023," imbuhnya.
Hidayat juga belum bisa memastikan penyebab tewasnya bayi tersebut. Apakah dibunuh dulu oleh pelaku atau mati saat baru dilahirkan.
Baca juga: Bayi Tiga Bulan Dibunuh Ayah Kandungnya, Sempat Dikira Hilang hingga Jasad Korban Ditemukan Terapung
"Kami akan dalami penyebab kematian itu, apakah meninggal saat dilahirkan, atau karena ada kekerasan," katanya.
Hari hasil penyidikan sementara, kata Hidayat, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka.
Diantaranya pakaian saat baru melahirkan serta jenazah korban yang saat ini berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi Jember.
"Dan kami akan lakukan tes DNA antara pelaku dengan korban, sebagai tambahan bukti administrasi dari rumah sakit," urai Mantan Kasatreskrim Polres Jember pada tahun 2010 ini.
Hidayat mengatakan untuk sementara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 306 ayat 2 KUHP Juncto 305 KUHP ancaman 12 tahun.
"Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman 15 tahun," katanya.
"Subsider pasal 80 ayat 4 junto pasal 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2004 perubahan atas undang-undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: Bayi Berusia 3 Bulan di Pati Hilang Misterius Saat Tidur Sendirian dalam Kamar
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan penangkapan terduga pelaku ini dilakukan setelah polisi melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta meminta keterangan dari warga setempat.
Dika mengaku melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini, saat berada dirumahnya RT 02 RW 7 Lingkungan Krajan Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, Jember yang masih area TKP.
"Kami berhasil mengamankan dari terduga pelaku, yakni ibu dari bayi tersebut,"ujarnya saat di wawancarai di ruangnya.
Dika menjelaskan saat ini, ibu korban ini telah mengakui perbuatannya. Bahkan sempat mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya.
"Yang jelas pelaku sudah mengakui kalau sebelumnya, punya niatan untuk mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya," pungkasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.