Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bandung Barat Dilaporkan ke KPK Terkait Rotasi Jabatan, Pemkab Sebut Pelapor Gagal Paham

Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro mengatakan, rotasi jabatan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur

Penulis: Erik S
zoom-in Bupati Bandung Barat Dilaporkan ke KPK Terkait Rotasi Jabatan, Pemkab Sebut Pelapor Gagal Paham
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan meminta sejumlah uang saat melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah kabupaten. 

Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bandung Barat (KBB) buka suara terkait tuduhan adanya 'permainan' pada pelaksanaan rotasi mutasi beberapa bulan lalu.

Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro mengatakan, rotasi jabatan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK, Warga Temukan Rotasi Jabatan Tak Wajar di Pemkab Bandung Barat

"Dari sisi hukum tentu rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Seharusnya sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak. Mereka ini gagal paham soal rotasi mutasi. Jangan samakan ASN (aparatur sipil negara) sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV," ujar Asep Sudiro dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Asep menjelaskan, ada kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi.

Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.

Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Baca juga: Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK, Warga Temukan Rotasi Jabatan Tak Wajar di Pemkab Bandung Barat

"Jelas pelapor gagal paham. Sekarang enggak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya enggak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," jelas Asep.

Berita Rekomendasi

Respons KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, terkait hal itu pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan tentunya pasti menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami akan cek lebih dahulu (laporan), namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud, kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan ditelaah oleh tim pengaduan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (12/5/2023).

Ali mengatakan, proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa laporan tersebut sudah sesuai dengan aturan.

Baca juga: KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo

"(Verifikasi) untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," kata Ali.

Sementara Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan hingga saat ini masih bungkam soal laporan tersebut.

Tribunjabar.id sudah menghubungi melalui WhatsApp pribadinya, namun hingga pukul 15.00 WIB Bupati Hengky belum merespons.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas