Lukai Polisi, Geng Motor di Indramayu Diringkus, 4 Pelaku Masih Berstatus Pelajar
Anggota kepolisian tersebut dibacok saat sedang berpatroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Aksi geng motor di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tiap hari kian merajalela.
Terakhir, aksi mereka pada Rabu (10/5/2023) dini hari, seorang anggota polisi berpangkat Bripka menjadi korban pembacokan yang dilakukan geng motor.
Anggota kepolisian tersebut dibacok saat sedang berpatroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.
Akibatnya, korban harus menerima luka serius dan mendapatkan perawatan di rumahsakit.
Aksi pembacokan tersebut terjadi di Jalur Pantura Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Pihak kepolisian pun mengamankan lima orang anggota geng motor tersebut.
Mereka adalah MA (19) seorang wiraswasta.
Serta empat pelaku lainnya masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMA yakni SH (16), WO (19), TW (15), MI (16).
Para pelaku itu semuanya warga Kabupaten Subang.
Setelah menjalani pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah MA (19) pelaku pembacokan warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menguasai senjata tajam.
Sedangkan anggota polisi yang menjadi korban diketahui adalah Bripka Sugiono yang bertugas sebagai Anggota Reskrim Polsek Sukra.
Kejadian pembacokan itu terjadi di Jalur Pantura Indramayu di Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.
"Yang diamankan awalnya ada lima, namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah.
Para tersangka itu kini sudah mengenakan baju tahanan oranye.
Mereka juga menunduk saat digiring polisi saat konferensi pers.
Kapolres Indramayu menyampaikan, para pelaku yang diduga komplotan geng motor itu sebagian besar adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.
Mereka berasal dari Kabupaten Subang dan melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Indramayu.
Aksi kawanan motor tersebut karena mereka hendak melakukan tawuran.
Mengetahui akan terjadinya tawuran, polisi pada saat itu langsung datang ke lokasi kejadian.
Hanya saja, ketika dibubarkan dan mengamankan beberapa pelaku, polisi justru mendapat perlawanan.
Salah satu anggota bahkan dibacok pada bagian kepala hingga mengalami 12 luka jahitan.
"Para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Pelajar SMP dan SMA di Subang yang Bacok Polisi Indramayu Terancam 10 Tahun Penjara