Fakta-fakta Polisi Dibacok Gerombolan Pelajar: Kronologi hingga Nasib Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
Berikut fakta-fakta polisi dibacok gerombolan pelajar di Indramayu. Mulai kronologi kejadian hingga nasib pelaku yang kini terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS

Hafid juga mengatakan, tersangka pembacokan sudah tahu korban merupakan anggota polisi.
Namun, MA tetap saja nekat melakukan penyerangan.
MA berdalih membacok korban agar bisa mengamankan diri saat hendak ditangkap petugas.
"Sebenarnya mereka tahu korban adalah anggota polisi," tambah Hafid.

Baca juga: Masalah Warisan, Anak Bacok Ibunya di Hadapan Keluarga, Aksinya Terhenti Setelah Parang Direbut
Sosok korban
Bripka Sugiono diketahui sudah menjadi anggota kepolisian selama 17 tahun.
Awalnya ia bertugas sebagai Bintara Pembina Desa atau Bhabinkamtibmas.
Kini Bripka Sugiono tercatat sebagai Anggota Reskrim Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu.
Selama menjadi anggota Polri, Bripka Sugiono sudah meraih sejumlah prestasi.
"Bripka Sugiono ini merupakan salah satu anggota Polri yang berprestasi," tegas Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, dikutip dari TribunCirebon.com.
Informasi tambahan, kondisi Bripka Sugiono semakin membaik pasca-dibacok.
Jajaran Polres Indramayu juga sudah menjenguk Bripka Sugiono pada Kamis (11/5/2023) kemarin.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/TribunCirebon.com/Handhika Rahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.