Fakta-fakta Polisi Dibacok Gerombolan Pelajar: Kronologi hingga Nasib Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
Berikut fakta-fakta polisi dibacok gerombolan pelajar di Indramayu. Mulai kronologi kejadian hingga nasib pelaku yang kini terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kasus gerombolan pelajar bacok seorang polisi terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi korbannya Anggota Reskrim Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu, Bripka Sugiono.
Korban mengalami luka bacokan dan harus menerima 12 jahitan.
Sementara 3 pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terancam dihukum 10 tahun penjara atau bui.
Berikut fakta-fakta polisi dibacok gerombolan pelajar di Indramayu dihimpun Tribunnews.com, Minggu (14/5/2023):
Baca juga: Remaja di Indramayu Diamankan karena Bacok Anggota Polisi, 3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Kronologi kejadian
Dihimpun dari TribunJabar.id, kasus pembacokan berawal gerombolan pelajar melakukan konvoi pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Gerombolan diduga geng motor itu, juga melakukan siaran langsung lewat Aplikasi Instagram.
Tujuan mereka ingin mencari musuh untuk diajak tawuran.
Aksi konvoi itu pada akhirnya diketahui oleh petugas kepolisian.
Petugas kemudian melakukan penghadangan di Jalur Pantura Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Melihat polisi, gerombolan pelajar itu panik lalu membubarkan diri.
Dua orang berhasil diamankan oleh Bripka Sugiono.