Fakta-fakta Polisi Dibacok Gerombolan Pelajar: Kronologi hingga Nasib Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
Berikut fakta-fakta polisi dibacok gerombolan pelajar di Indramayu. Mulai kronologi kejadian hingga nasib pelaku yang kini terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Namun, tiba-tiba dari belakang korban diserang pelajar lain.
Pelaku mengayunkan senjata tajam ke kepala korban.
Baca juga: Pria di Situbondo Bacok Tetangganya karena Sering Diejek, Kini Menyerahkan Diri
3 pelajar jadi tersangka
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pelajar.
"Namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunCirebon.com.
Adapun identitas ketiganya masing-masing berinsial MA (19), warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Sementara dua lainnya SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Tersangka MA berperan sebagai eksekutor atau pelaku pembacokan.
Sementara SRP dan WLO kedapatan membawa senjata tajam.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswa di Lampung Barat Bacok Keponakannya hingga Tewas, Begini Penjelasan Polisi
Tawuran untuk hiburan
Hafid kemudian mengungkap motif para tersangka.
Diketahui mereka ingin mencari hiburan dengan cara tawuran.
Sehingga mereka sengaja melakukan siaran langsung untuk mencari musuh.