Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Kasus Narkoba, Begini Pernyataan PKS

Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah menyatakan, HA dan A diamankan dengan barang bukti berupa satu saset kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Editor: Erik S
zoom-in Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Kasus Narkoba, Begini Pernyataan PKS
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Haji Akhmad ditangkap kasus narkoba, Senin (9/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP- Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Haji Akhmad ditangkap kasus narkoba, Senin (9/5/2023).

Haji Akhmad ditangkap bersama rekannya inisial A, warga Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.

Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Sebesar Rp 80 Juta, Jaksa di Batubara Dinonaktifkan

Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah menyatakan, HA dan A diamankan dengan barang bukti berupa satu saset kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Selain itu ada pula batang pipa kaca pyrex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat hisap bong, satu kepala bong, dan satu plastik bening beserta tisu yang turut menjadi barang bukti.

"Informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua terduga pelaku ini berawal dari tim anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap mendapat info dari masyarakat," kata AKP Zakariah saat dikonfirmasi dikutip dari TribunSidrap pada Senin (15/5/2023).

Ketika ditangkap, kedua pelaku sedang mengkonsumsi barang yang diduga sabu-sabu.

Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku terancam pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Oknum Polisi Sumut Diduga Gelapkan Narkoba, Junimart Girsang: Halo Kapolri Kapan Kapoldanya Diganti

BERITA REKOMENDASI

"Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih," imbuh Zakariah.

Lantas seperti apa sosok Haji Akhmad?

Diketahui bahwa Haji Akhmad adalah anggota DPRD Sidrap dari fraksi PKS.

Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua PKS Kabupaten Sidrap sekaligus Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf.

"Terkait HA (59) yang juga anggota DPRD Sidrap ini, kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya dikutip dari TribunSidrap.


Dikatakannya, jika sudah ada penetapan tersangka nantinya, pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Sidrap.

Baca juga: Tak Terima Dituding Pakai Narkoba Saat Kecelakaan, Putra Ira Riswana Bakal Ajukan Asesmen ke BNN

"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau yang bersangkutan statusnya tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas